Kamis, 23 Juni 2016

Kodim 1602/Ende Laksanakan P4GN Dan Tes Urine



Pendam IX/Udayana
23 Juni 2016
Editor Kapten Inf I Nyoman Budiarta

Kodim 1602/Ende melaksanakan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau yang lebih dikenal dengan P4GN berupa tes urine  pada  Rabu (22/06/2016) bertempat di Ruang Data Makodim setempat.

Pasi Intel Kodim 1602/Ende, Lettu Infanteri  Imran Tiwa ketika dikonfirmasi mengatakan tes urine tersebut  memang dilaksanakan  secara mendadak oleh Staf Intel Kodim 1602/Ende  atas perintah dari Dandim 1602/Ende Letkol Infanteri Bambang Hery Tugiyono sekaligus ini juga telah menjadi  Program Kerja Kodim 1602/Ende Tahun Anggaran 2016 bidang Intelijen yang secara rutin dilaksanakan utamanya untuk pencegahan  personel dari penyalahgunaan Narkoba.

Pada kesempatan tersebut, Dandim 1602/Ende Letkol Infanteri  Bambang Hery Tugiyono mengatakan  kegiatan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sudah menjadi mandat undang - undang dan perintah dari pimpinan TNI sudah sangat jelas bahwa anggota TNI dan PNS TNI harus bebas dari Narkoba, baik sebagai pemakai, pengguna maupun pengedar.

 Tes urine merupakan program rutin yang harus dilaksanakan sebagai tindakan preventif untuk mencegah anggota Kodim 1602/Ende dari bahaya Narkoba. Tes urine merupakan wujud komitmen Dandim 1602/Ende untuk memberantas Narkoba di satuan tersebut

Tes urine dilakukan kepada anggota Kodim 1602/Ende, mulai dari Dandim 1602/Ende, Kepala Staf Kodim, Perwira Staf dan Danramil beserta anggota. Pelaksanaan tes urine secara mendadak  guna tersebut dimaksudkan mempersempit dan mencegah bahaya Narkoba di satuan Kodim 1602/Ende.

Dandim mengingatkan kepada seluruh anggota untuk tidak bermain-main dengan Narkoba yang jika ketahuan maka konsekuensinya akan berhadapan dengan sanksi hukum yang berlaku termasuk konsekuensi terberat dipecat dari kedinasan sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, tegasnya. Sementara terkait hasil dari  pelaksanaan tes urine kali ini menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. (Penrem 161/WS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar