Kamis, 24 Agustus 2017

Tim Gabungan, Kodim 1606/Lobar Bersama Masyarakat Amankan Ribuan Tremadol



Pendam IX/Udayana
Kamis, 24 Agustus 2017

Jum’at malam 18 Agustus 2017, Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di  Dsn. Gelogor Selatan Ds. Gelogor Kec. Kediri Kab. Lombok Barat (Lobar)  ada indiaksi  pasangan suami istri inisaial  (Sdr. T 20 thn  dan Sdri. Baiq pengangguran, alamat Dsn. Gelogor Selatan Ds. Gelogor Kec. Kediri Kab. Lobar F ) diduga sebagai penjual dan mengedarkan barang sejenis sabu, menurut keterangan dari Danramil Gerung Kapten Inf Marito dan Pasi Intel Kodim 1606/Lobar, berdasarkan informasi tersebut serta atas permintaan dari masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan yang dilakukan pasangan suami istri tersebut, yang menurut salah satu masyarakat pernah diinformasikan juga ke pihak berwajib, namun belum ada langka yang diambil sehingga atas inisiatif Masyarakat berkoordinasi dengan babinsa dan kades serta aparat desa setempat untuk meminta bantuan anggota kodim 1606/lombok barat, melakukan penggerebakan dan penangkapan.sehingga setelah koordinasi pada  Pukul 21.45 Wita Tim Gabungan (Timsus Kodim 1606/Lobar), anggota Unit Inteldim 1606/Lobar dan anggota Tim Intelrem 162/WB yang dipimpin oleh Pasi Inteldim 1606/Lobar (Kapten Inf Anak Agung Rai), bergerak ke TKP dan menggeledah rumah Sdr. T. dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 koper obat-obatan Trilex dan Tramadol serta 2 senjata tajam jenis badik (pisau). 

Dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut  Babinsa (Pelda Baihaqi), Kades Gelogor (Sdr. Marwan) dan Kadus Gelogor Selatan (Sdr. Alimurwadi), seletah kegiatan pengeledahan di tkp barang bukti dan pelaku diamankan dan dibawa oleh Tim Gabungan ke Kantor Tim Intelrem 162/WB,untuk diminta keterangan terkait aktifitas serta kepemilikan barang haram jenis obat tremadol yang belakangan ini banyak bererdar ditengah masyarakat,dan meresahkan karena dikomsumsi,disalah gunakan hal ini akan membawa pengaruh negatif terhadap perkembangan syaraf terutama,mahasiswa,pelajar,generasi muda dan masyarakat pada umumnya,dengan sendirinya dengan tidak langsung akan mempengaruhi mentalitas serta moralitas anak bangsa. Setelah dilaksanakan pemeriksaan/pengambilan keterangam terhadap  (Sdr. Ts, 20 tahun), atas kepemilikan obat-obatan terlarang (Tramadol dan Trihexyphendyl), bahwa aktifitas penjualan  obat Tramadol  dan Trihexyphendyl sudah dilakukan sejak tahun 2015 dan mengambil barang tersebut dari bosnya bernama berinisial  Sdr. A yang beralamat di Gunung Sari.  

Pada awalnya yang bersangkutan hanya menjual 10 Boxs Tramadol (50 strip = 500 butir) dan 10 Boxs Trihexyphendyl (100 strip = 1000 butir). Keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan obat-obatan tersebut 1 Boxs Tramadol dibeli seharga Rp 65.000 dan dijual dengan harga Rp 80.00/Bioxs (500 butir).1 Boxs Trihexyphendyl dibeli seharga Rp 110.000/Boxs dan dijual dengan harga 130.000/Boxs.Dalam 1 strip Tramadol dan Trihexyphendyl dijual dengan harga Rp.25.000.Per 4 butir obat-obatan tersebut dijual dengan harga Rp. 10.000. Dalam 1 koper bisa laku dalam 1 minggu dan sistem pembayaran ke Sdr. A dilakukan apabila barang sudah laku setengah dan dalam penyetoran biasa menyetor 3-4 juta Rupiah dan setelah membayar baru barang ditambah kembali dan begitu seterusnya.keterangan lain yang didapat  yakni  jaringan (yang sering mengambil barang) nama dan alamat telah dikantongi serta sampai saat ini  telah dikoordinasikan dan diserahkan kepihak kepolisian untuk didalami serta proses selanjutnya sesuai hukum yang berlaku. (Penrem 162/WB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar