Pendam IX/Udayana
Kamis, 24 Agustus 2017
Jum’at malam 18 Agustus 2017,
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di Dsn. Gelogor
Selatan Ds. Gelogor Kec. Kediri Kab. Lombok Barat (Lobar) ada
indiaksi pasangan suami istri inisaial (Sdr. T 20 thn dan
Sdri. Baiq pengangguran, alamat Dsn. Gelogor Selatan Ds. Gelogor Kec. Kediri
Kab. Lobar F ) diduga sebagai penjual dan mengedarkan barang sejenis sabu, menurut keterangan dari Danramil
Gerung Kapten Inf Marito dan Pasi Intel Kodim 1606/Lobar, berdasarkan informasi tersebut serta atas permintaan
dari masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan yang dilakukan pasangan suami
istri tersebut, yang menurut salah satu masyarakat
pernah diinformasikan juga ke pihak berwajib, namun belum ada langka yang
diambil sehingga atas inisiatif Masyarakat berkoordinasi dengan babinsa dan
kades serta aparat desa setempat untuk meminta bantuan anggota kodim
1606/lombok barat, melakukan penggerebakan dan penangkapan.sehingga setelah
koordinasi pada Pukul 21.45 Wita Tim Gabungan (Timsus Kodim 1606/Lobar), anggota Unit Inteldim 1606/Lobar dan anggota Tim Intelrem
162/WB yang dipimpin oleh Pasi Inteldim 1606/Lobar (Kapten Inf Anak Agung Rai), bergerak ke TKP dan menggeledah rumah Sdr. T. dari hasil
penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 koper obat-obatan Trilex dan
Tramadol serta 2 senjata tajam jenis badik (pisau).
Dalam penangkapan dan penggeledahan tersebut Babinsa
(Pelda Baihaqi), Kades Gelogor (Sdr. Marwan) dan Kadus Gelogor Selatan (Sdr.
Alimurwadi), seletah kegiatan pengeledahan di tkp barang bukti dan pelaku
diamankan dan dibawa oleh Tim Gabungan ke Kantor Tim Intelrem 162/WB,untuk
diminta keterangan terkait aktifitas serta kepemilikan barang haram jenis obat
tremadol yang belakangan ini banyak bererdar ditengah masyarakat,dan meresahkan
karena dikomsumsi,disalah gunakan hal ini akan membawa pengaruh negatif
terhadap perkembangan syaraf terutama,mahasiswa,pelajar,generasi muda dan
masyarakat pada umumnya,dengan sendirinya dengan tidak langsung akan
mempengaruhi mentalitas serta moralitas anak bangsa. Setelah dilaksanakan pemeriksaan/pengambilan keterangam
terhadap (Sdr. Ts, 20 tahun), atas kepemilikan obat-obatan terlarang
(Tramadol dan Trihexyphendyl), bahwa aktifitas penjualan obat
Tramadol dan Trihexyphendyl sudah dilakukan sejak tahun 2015 dan
mengambil barang tersebut dari bosnya bernama berinisial Sdr. A yang
beralamat di Gunung Sari.
Pada awalnya yang bersangkutan hanya menjual 10 Boxs
Tramadol (50 strip = 500 butir) dan 10 Boxs Trihexyphendyl (100 strip = 1000
butir). Keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan obat-obatan tersebut 1
Boxs Tramadol dibeli seharga Rp 65.000 dan dijual dengan harga Rp 80.00/Bioxs
(500 butir).1 Boxs Trihexyphendyl dibeli seharga Rp 110.000/Boxs dan dijual
dengan harga 130.000/Boxs.Dalam 1 strip Tramadol dan Trihexyphendyl dijual
dengan harga Rp.25.000.Per 4 butir obat-obatan tersebut dijual dengan harga Rp.
10.000. Dalam 1 koper bisa laku dalam 1 minggu dan sistem pembayaran ke Sdr. A
dilakukan apabila barang sudah laku setengah dan dalam penyetoran biasa
menyetor 3-4 juta Rupiah dan setelah membayar baru barang ditambah kembali dan
begitu seterusnya.keterangan lain yang didapat yakni jaringan (yang
sering mengambil barang) nama dan alamat telah dikantongi serta sampai saat ini
telah dikoordinasikan dan diserahkan kepihak kepolisian untuk didalami serta
proses selanjutnya sesuai hukum yang berlaku. (Penrem 162/WB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar