Rabu, 09 Agustus 2017

Tim Unit Intel Kodim 1614/Dompu Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal

Pendam IX/Udayana
Rabu, 9 Agustus 2017

Tim gabungan yang terdiri dari Tim Unit Intel Kodim 1614/Dompu bersama dengan  anggota KPH Toffo Pajo kembali pengamankan truk fuso yang memuat kayu jenis snokling tanpa  identitas, Selasa (8/8) di Dompu.

Truk fuso dengan Nopol DR 8505 AD tersebut, ditangkap di jalan lintas Sumbawa-Bima tepatnya di Dusun  Karaku Desa Manggenae  Kec. Dompu Kab. Dompu. Penangkapan truk tersebut dilakukan berdasarkan adanya informasi dari warga yang mengatakan ada truk pengangkut kayu jenis snokling yang akan melintas di jalan lintas Sumbawa-Bima. Setelah ada informasi tersebut tim kemudian bergerang menuju lokasi yang dimaksud. Setelah tiba dilokasi Tim Unit Intel Kodim 1614/Dompu yang dipimpin oleh Lettu Kav M. Kasim langsung menghentikan truk dan melaksanakan pengecekan/pemeriksaan.

Setelah diperiksa ternyata truk yang mengangkut kayu jenis snokling tersebut surat angkutnya tidak sesuai, untuk itu truk bersama supirnya yaitu saudara Lutfi langsung dibawa ke Kantor KPH untuk dimintai keterangan dan kayu jenis snokling sebanyak 1191 batang yang berasal dari UD Parewa yang berada di Desa Naru Kec. Woha Kab. Bima itupun juga turut diamankan untuk proses lebih lanjut. Meskipun telah berulang kali dilakukan tindakan tegas kepada para oknum pelaku ilegal loging, namun masih saja ada oknum-oknum nakal yang ingin mencari keuntungan sendiri dengan tidak memikirkan dampak yang diakibatkan dari perbuatannya tersebut. Dengan adanya tindakan tegas dari petugas terhadap pelaku ilegal loging ini, diharapkan kedepan tidak ada lagi aktivitas ilegal loging yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat banyak.(Kodim 1614/Dompu) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar